You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Kembangkan Sistem Parkir Elektronik Lewat Aplikasi JakParkir
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembangkan Sistem Parkir Elektronik Lewat Aplikasi JakParkir

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem parkir elektronik berbasis aplikasi bernama JakParkir sebagai bagian dari upaya penataan parkir di Jakarta.

"Masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone,"

Program ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang parkir dan mengurangi kemacetan akibat parkir sembarangan.

Sistem JakParkir memungkinkan pengguna untuk mencari slot parkir terdekat, melakukan pemesanan (booking) tempat sebelum tiba di lokasi, serta membayar langsung melalui e-wallet atau QRIS. Selain itu, pengguna juga akan mendapatkan notifikasi tentang waktu parkir mereka.

Hari Kemerdekaan, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Hanya Rp80

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, JakParkir merupakan bagian dari visi besar Jakarta sebagai kota digital, serta menjadi langkah strategis dalam menertibkan parkir liar, mengoptimalkan ruang parkir on-street, dan mengurangi kemacetan di wilayah padat kendaraan.

“Secara grand design, masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone. Nanti, fitur booking akan bisa digunakan di seluruh titik. Kami ingin warga Jakarta bisa merencanakan lokasi parkir mereka sebelum berangkat, meskipun itu parkir pinggir jalan (on-street),” ujarnya, Senin (4/8).

Juru parkir yang sebelumnya bekerja secara tunai juga tetap dilibatkan dalam sistem baru ini, namun kini mereka bertugas sebagai operator alat handheld.

Aplikasi JakParkir menerapkan tarif parkir progresif sesuai waktu/durasi parkir, untuk tarif parkir motor Rp2.000 per jam sedangkan mobil Rp5.000 per jam.

Program JakParkir saat ini masih dalam tahap uji coba di dua ruas jalan, antara lain di Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya.

Ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan implementasi penuh pada 244 ruas jalan di Jakarta hingga tahun 2027.

“Dishub berharap masyarakat Jakarta mulai terbiasa menggunakan sistem digital ini dan berpartisipasi aktif dalam proses transformasi kota menuju tata kelola lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan efisien,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29651 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2333 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1394 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1220 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri